Retribusi Tera Dialihkan, Jabar Kehilangan Rp10 Miliar

Bisnis.com,23 Jun 2016, 16:00 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi/sulbarprov.go.id

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Pendapatan Jawa Barat dipastikan akan kehilangan pemasukan sebesar Rp10 miliar akibat dihapusnya retribusi Tera.

Kadispenda Jabar Dadang Suharto mengatakan restribusi tera yang masuk dalam Perda Retribusi Daerah Nomer 14 tahun 2011 termasuk yang dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama 3.143 perda se-Indonesia.

"Kalau yang terkait dengan Dispenda hanya satu, soal tera saja," katanya, Kamis (23/6/2016).

Menurutnya, penghapusan dilakukan karena berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah kewenangan retribusi mulai Oktober 2016 mendatang resmi dialihkan ke kabupaten/kota.

"Otomatis per 1 Oktober kami tidak lagi memungut tera," papar Dadang.

Pihaknya membantah Kemendagri menghapus seluruh isi dari Perda Retribusi Daerah karena jika itu dilakukan maka pengaruhnya pada pendapatan Pemprov Jabar akan terpengaruh.

Menurutnya meski kewenangan soal tera sudah tidak ada, angkanya tidak signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD).

"Dari tera itu kecil paling Rp0 miliaran, jadi ke kami tidak terlalu berpengaruh," ujarnya.

Asisten Daerah IV Bidang Administrasi Setda Jabar M Solihin mengatakan petunjuk dari pusat penting terkait perda-perda tersebut.

Menurutnya jika hanya pasal per pasal yang dihapus apakah cukup dicabut oleh Kemendagri atau revisi bersama DPRD Jabar.

“Kalau harus direvisi Perdanya artinya tahun ini kami harus masukan ke Prolegda,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini