Hari Ini Analis Saham Bahas Tahapan Pengesahan Tax Amnesty

Bisnis.com,24 Jun 2016, 09:07 WIB
Penulis: Linda Teti Silitonga
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA- Dua tahapan pengesahan tax amnesty yang harus dilalui sebelum pengesahan rancangan Undang-Undang dapat menjadi Undang-Undang adalah tahap pembicaraan rapat paripurna atau pembicaraan tingkat II dan pengesahan oleh Presiden.

Pembahasan tax amnesty akan memasuki tahapan paripurna DPR RI pekan depan.

Setelah tahapan tersebut selesai, Menteri Sekertariat Negara (Mensesneg) akan mengumumkan Undang-Undang yang telah ditandatangani Presiden.

Setelah diumumkan oleh Mensesneg, proses selanjutnya adalah pembuatan regulasi dan tata cara oleh Menteri Keuangan yang kurang lebih akan memakan waktu sekitar 15 hari.

Target pemerintah akan selesai pada 1 Juli 2016.

Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) dapat bertambah sekitar 3,69% hingga 6,65% dari persentase pertumbuhan April 2016 yang berada di kisaran 7% pada akhir tahun ini.

Optimisme pertumbuhan pada sektor properti juga terjadi seiring dengan relaksasi ketentuan Loan to Value (LTV) bagi pembiayaan properti, dan penurunan BI Rate yang telah mencapai 100 bps menjadi 6,5%.

“Pertumbuhan sektor properti (BSDE, CTRA, PWON,

SMRA) tentunya akan ikut mendorong pertumbuhan di sektor lainnya yang terkait seperti semen (SMGR, SMCB, INTP), keramik (ARNA, IKAI, MLIA, TOTO),” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Jumat (24/6/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini