Kampung Wisata 99 Pepohonan Depok Disegel Satpol PP

Bisnis.com,24 Jun 2016, 07:23 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Kampung wisata 99 pepohonan/kampung99pepohonan.com

Bisnis.com, DEPOK- Diduga melanggar tiga peraturan daerah Kota Depok, Kampung Wisata 99 Pepohonan Limo disegel Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana memaparkan tiga perda yang dilanggar itu antara lain tentang izin pembangunan (IMB), izin usaha dan terakhir izin peternakan hewan seperti sapi dan kambing. "Banyak warga setempat yang mengeluhkan keberadaan hewan di sana karena bau yang mengganggu pemukiman setempat," paparnya, Kamis (23/6/2016).

Nina mengatakan penyegelan tempat wisata tersebut terpaksa, meskipun selama ini cukup berkontribusi bagi pendapatan daerah dan juga ruang terbuka hijau. "Tapi kan aturan yang kami tegakkan dilanggar mereka, jadi kami tindak tegas," katanya.

Seperti diketahui, tempat wisata Kampung 99 Pepohonan dibangun untuk sarana edukasi lingkungan. Diduga tempat tersebut dikembangkan sebagai peternakan.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Distankan Kota Depok, Tinte Kusmiati mengatakan tempat yang awalnya merupakan wisata edukasi belakangan justru berkembang menjadi perternakan baik itu perteranakan sapi, dan kambing.  “Jika memang sedari awal dijadikan wahana wisata tidak apa-apa. Tapi kalau dijadikan peternakan harus ada perizinannya sehingga bakal ada hal yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan bau," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini