Sengketa Restitusi Pajak PKP2B Dibawa Ke Pengadilan

Bisnis.com,24 Jun 2016, 00:06 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Batu bara/JIBI-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA--Sengketa pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang melibatkan perusahaan pemegang lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III akhirnya dibawa ke pengadilan pajak.

Jalan tersebut ditempuh lantaran tidak adanya titik temu antara pengusaha dan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan ada perbedaan pandangan mengenai batu bara.

Jika mengacu pada kontrak, batu bara dinyatakan sebagai barang kena pajak (BKP).

"Kalau di undang-undang baru [batu bara] barang tidak kena pajak. Itu nanti di pengadilan," katanya di Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Menurutnya, ketentuan baru yang menyatakan batu bara sebagai non-BKP juga menjadi salah satu alasan renegosiasi kontrak jalan di tempat.

Pasalnya, pemerintah menginginkan kententuan prevailing law dalam amandemen kontrak, sehingga perusahaan harus terus mengkuti setiap peraturan baru dari pemerintah, termasuk PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini