Tax Amnesty: LDR Perbankan Bisa Turun 14%

Bisnis.com,24 Jun 2016, 17:14 WIB
Penulis: Arys Aditya
Rupiah/JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA—Morgan Stanley, bank investasi yang berbasis di Amerika Serikat, mengestimasi arus dana repatriasi yang masuk dari pelaksanaan pengampunan pajak bisa memperlonggar loan-to-deposit ratio (LDR) perbankan hingga 14%.
 
Dengan demikian, pelaku perbankan domestik diprediksi kembali memiliki ruang untuk terus menyuntikkan kredit. Namun di sisi lain, Morgan Stanley juga mengingatkan Pemerintah agar bersiap melakukan sterilisasi dampak yang ditimbulkan repatriasi terhadap nilai tukar rupiah.
 
“Jika berhasil, repatriasi akan mendorong likuiditas perbankan dari posisi saat ini 93% menjadi 79%, berdasarkan aset sebesar Rp740 triliun yang direpatriasi. Hal ini juga mengisyaratkan agar Pemerintah mempertimbangkan sterilisasi,” kata Deyi Tan, ekonom Morgan Stanley melalui risetnya, Jumat (24/6/2016).
 
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menilai industri perbankan dan pasar modal telah siap menerima arus dana masuk hasil repatriasi setelah RUU Pengampunan Pajak memasuki babak akhir pembahasan di DPR. Adapun, OJK menyatakan akan melakukan harmonisasi beberapa aturan untuk mengakomodir dana tersebut.
 
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menuturkan, calon peserta dan publik tidak terlalu khawatir pasar modal akan tergoncang apabila dana hasil repatriasi masuk.
 
Menurutnya, kapasitas beragam instrumen di pasar modal cukup memadai untuk menampung dana repatriasi, seperti obligasi BUMN, proyek-proyek infrastruktur, Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA) untuk proyek infrastruktur dan instrumen baru untuk proyek baru.
 
Dia kembali meyakinkan, daya serap pasar modal cukup besar. “Aturannya sudah semua, untuk perbankan dan pasar modal. Semuanya sudah ada, tapi tentu saja akan kami buat lebih rinci sesuai keinginan Presiden,” ujar Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini