Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah berencana melakukan peninjauan kembali regulasi analisis dampak lalu lintas (amdalalin) khususnya di Jabodetabek.
Kepala BPTJ Elly Adriani Sinaga menuturkan bahwa regulasi andalalin sebalumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.46/2016 belum memadai atau belum tegas.
Elly menilai bahwa amdalalin khususnya di Jabodetabek membutuhkan regulasi yang lebih mendetail, khususnya aturan mengenai supaya pengembang dapat ikut ambil bagian untuk pembangunan sarana transportasi publik.
“Ya kami coba untuk melihat kembali semua regulasi yang sudah ada, dan kami akan mengusulkan untuk regulasi yang baru, harapanya ada kekhususan regulasi untuk wilayah Jabodetabek,” kata Elly,di Jakarta, Minggu(26/6/2016).
Dia menyayangkan akan kualitas ataupun kuantitas sarana transportasi publik tidak berjalan seimbang dengan pembangunan perumahan, gedung perkantoran, dan juga pusat perbelanjakaan yang saat ini sangat berkembang pesat.
Apalagi dengan pembangunan gedung-gedung pencakar langit tersebut dapat meningkatkan volume kendaraan pribadi, dengan begitu tidak menutup kemungkinan dapat menambah kemacetan di Jabodetabek.
Lantaran hal itu, pihaknya menegaskan bahwa regulasi amdalalin di Jabodetabek tidak dapat disamakan dengan daerah-daerah di Indonesia lainnya. Situasi dan kondisi yang terjadi di Jabodetabek berbeda, tata ruang Jabodetabek sendiri sudah semakin parah sehingga membutuhkan aturan yang khusus untuk menanganinya.
“Aturan untuk Jabodetabek harus lebih detail lagi bahkan mungkin kalau perlu itu nanti pakai fee,” tegas Elly.
Selanjutnya, pihaknya mengaku akan melakukan komunikasi bersama pemerintah provinsi dan pemerintah daerah maupun pihak pengembang untuk membahas kembali aturan amdalalin tersebut.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Milatia Kusuma mengatakan bahwa dengan adanya revisi atau perubahan amdalalin seharusnya tidak hanya pemerintah yang bekerja melainkan juga pengembang untuk ikut ambil bagian guna mengantisipasi masalah kemacetan di Jakarta.
Milatia menilai bahwa sebenarnya Pemerinntah Provinsi DKI Jakarta pernah menerapkan amdalalin namu hal tersebut hanya sebatas untuk melengkapi berkan ijin mendirikan bangunan (IMB) saja.
“Amdalalin tersebut tidak memperlihatkan adanya kewajiban pengembang untuk melakukann connecting the block di dalam komplek area bangunan tersebut,” katanya.
Pasalnya, apabila terdapat conneting the block, harapan dapat digunakan untuk para pejalan kaki untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi dalam jarak pendek maupun panjang.
Selain itu, Amdalalin yang sudah ada, menurutnya tidak membahas kaitannya dengan mekanisme kewajiban pengembang terhadap pemberian kontribusi pada pemerintah sebagai akibat dari bangkitan perjalanan yang ditimbulkan.
“Amdalalin tidak mewajibkann pengembang untuk memberikan akses sebesar-besarnya kepada pejalan kaki,” tuturnya.
Lebih lanjut, dengan adanya revisi regulasi amdalalin yang khusus untuk akan membantu meminimalisir kemacetan di ibu kota. Selain itu untuk mempperbaiki moda transportasi juga terbuka. Pihaknya melihat bahwa kendala yang paling nyata adalah ketidaktersedian lahan untuk menambah sarana transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel