UU PENGAMPUNAN PAJAK: Batasan Utang Dipatok 75% & 50%

Bisnis.com,29 Jun 2016, 12:37 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Utang yang menjadi pengurang harta sebagai dasar pengenaan uang tebusan dipatok dalam Undang-undang tentang Pengampunan Pajak.

Menilik pasal 7 ayat (2) nilai utang yang dipatok hanya yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang belum, atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

Untuk WP Badan, besaran nilai utang paling banyak sebesar 75% dari nilai harta tambahan. Sementara itu, bagi WP Orang Pribadi, besaran nilai utang paling banyak 50%.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, pembatasan nilai utang harus ada untuk menutup celah tax planning.

“Ya kita enggak mau, orang mau declare bilang 100% utang. Mana ada orang utang 100%. Menghindari tax planning lah,” katanya seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (29/6/2016).

Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Menkeu bidang Kebijakan Penerimaan Negara mengatakan, ketentuan tersebut sudah mempertimbangkan aspek fairness. Apalagi, deklarasi harta dilakukan dengan sistem self assessment.

“Hartanya di-declare sesuai dengan apa yang dihitung oleh wajib pajak. Ya kita minta dengan kewajaran tentu utangnya ya harus yang pas,” ungkapnya.

Nilai utang ditentukan dalam mata uang rupiah. Apabila satuan yang dipake bukan rupiah, nilai utang tetap harus dikonversikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri untuk keperluan perhitungan pajak pada akhir tahun terakhir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini