Kemenag Belum Tentukan Sanksi Bagi Dirjen Bimas Buddha

Bisnis.com,29 Jun 2016, 15:11 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Dirjen Bimas Buddha Kemenag Dasikin-walubi.or.id-.jpg

Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Agama mengaku belum dapat menentukan sanksi bagi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Dasikin atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama M. Jasin mengatakan pemberian sanksi belum dapat dilakukan karena menuggu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali ke Indonesia.

“Kami sudah berikan usulan-usulan. Nanti yang memutuskan Pak Menteri [Lukman],” katanya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Lukman saat ini diketahui tengah melaksanakan kunjungan kerja di Saudi Arabia. Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan haji tahun 2016.

Jasin menjelaskan, di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tertulis bahwa pegawai negeri sipil dapat diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Nanti itu tergantung Pak Menteri. Apa langsung diberhentikan atau tidak. Terus status pemberhentian akan seperti apa. Itu Pak Menteri nanti,” katanya.

Adapun Dasikin ditangkap karena diduga ikut mengatur proyek sebagai Sekertaris Ditjen Binmas Buddha ketika tindak pidana korupsi dilakukan.

Dasikin juga dianggap penyidik mencairkan uang tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal seharusnya seluruh anggaran diatur oleh PPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini