Bisnis.com, JAKARTA--Pembentukan holding BUMN migas sudah sesuai aturan yang berlaku dan tidak satu pun UU yang dilanggar,.
"UU apa yang disalahi? Sama sekali tidak ada. Saya tidak menemukan UU atau aturan pun yang dilanggar, tidak juga UU tentang BUMN," kata ujar Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu.
Melalui keterangan tertulisnya, mantan sekretaris Menteri BUMN itu mengakui saat ini banyak pihak berusaha menggagalkan pembentukan holding BUMN migas, antara lain dengan mengembuskan isu bahwa pembentukan holding BUMN migas melanggar UU dan aturan.
Tetapi. lanjutnya, ketika ditanya UU mana yang dilanggar tak ada yang bisa menjawab.
Said juga menegaskan, pembentukan holding BUMN migas tidak perlu meminta izin kepada DPR, pasalnya, pada holding BUMN migas sama sekali tidak terdapat perpindahan status aset, dari yang semula aset negara menjadi aset non bukan milik negara.
Sebab, tambahnya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa aset anak perusahaan di BUMN juga merupakan aset negara, artinya, jika berada di bawah Pertamina sebagai induk holding, maka aset PGN tetap menjadi aset negara.
"Yang perlu minta izin DPR, jika terjadi perubahan status aset negara di BUMN menjadi aset bukan milik negara lagi," kata Said.
Dengan demikian menurut dia, pemerintah sebaiknya segera merealisasikan pembentukan holding BUMN migas, karena akan menjadikan Pertamina sebagai national oil company (NOC), selain itu juga menjadi tuntutan di tengah penggunaan gas dalam negeri yang semakin meningkat.
"Ini merupakan langkah yang sangat baik. Apalagi di tengah permintaan gas yang semakin meningkat, 43 persen saham PGN justru dimiliki bukan milik pemerintah," kata dia.
Upaya tersebut, menurut Said juga menguntungkan semua pihak, baik pemerintah, BUMN yang ada, termasuk Pertamina dan PGN, bahkan, pemilik saham minoritas di PGN.
Pemerintah untung, karena dengan adanya holding BUMN migas, mempermudah dan mempercepat pengembangan gas nasional.
"Karena pemerintah bisa menugaskan langsung. Sedangkan sekarang lebih sulit karena ada satu BUMN yang terbuka," jelas Said.
BUMN juga untung, karena dengan adanya holding BUMN migas, maka efisiensi dan kinerja akan meningkat, bahkan, PGN pun akan memiliki aset dan kapasitas bisnis yang meningkat.
Sedangkan pemilik saham publik untung, karena memiliki kesempatan untuk menambah lembar sahamnya, sebab, pasti akan terjadi re-isue terhadap inbreng saham pemerintah.
"Jadi saya sama sekali tidak melihat bahwa langkah akan merugikan pihak lain," katanya.
Menurut dia, kekhawatiran beberapa orang bahwa holding BUMN migas akan membuat Pertamina sepenuhnya mengendalikan PGN secara penuh juga tidak benar, sebab, dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan dibuat, bisa dimasukkan pasal mengenai saham merah putih milik pemerintah.
Melalui saham tersebut, lanjut dia, pemerintah pun memiliki hak veto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel