BPOM Sita Obat, Kosmetik dan Makanan Ilegal Senilai Rp7 Miliar

Bisnis.com,29 Jun 2016, 13:19 WIB
Penulis: Gemal Abdel Nasser

Kabar24.com, JAKARTA-PEKANBARU-- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menyita obat, kosmetik dan makanan ilegal senilai Rp7 miliar dari salah satu komplek pergudangan di Pekanbaru.

Kepala Balai BPOM Riau Indra Ginting menjelaskan barang sitaan itu tidak memiliki izin edar di Indonesia. Penemuan tersebut didapatkan dari operasi gabungan yang dilakukan oleh BPOM dan Polda Riau, pekan lalu.

"Barang ini kita sita karena tidak memiliki izin edar di Indonesia. Jumlahnya ada hampir empat ribu pcs barang sitaan," kata Indra, Rabu (29/6/2016). Indra merincikan, jumlah makanan yang disita senilai Rp6,4 miliar, kosmetik senilai Rp217 juta, obat konvensional mencapai Rp31 juta dan obat tradisional mencapai Rp345 juta. Karena tidak memiliki izin edar, seluruh barang sitaan itu dinilai akan berbahaya jika dikonsumsi.

Barang-barang tersebut juga akan dimusnahkan. Indra mengatakan menjelang Lebaran ini, masyarakat dapat lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli panganan lebaran karena dikhawatirkan panganan tersebut tak memiliki izin edar.

Sebelumnya, BPOM Pekanbaru menyita 20 pcs obat vaksin anti serum dan obat vaksin bisa ular dari salah satu distributor obat di kota itu. Indra Ginting mengatakan obat vaksin terdiri dari vaksin Anti Tetanus Serum (ATS) sebanyak 10 pcs dan vaksin Anti Bisa Ular (ABS) sebanyak 10 pcs. "BPOM akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan bahan kimia obat tersebut," katanya.

Tidak menutupkemungkinan pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke ranah pidana dengan menahan distributor obat tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 23/1992 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini