Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia tengah menggarap peraturan terkait proses transaksi pembayaran yang diharapkan dapat rampung pekan ini. Nantinya, aturan itu akan mengatur pelaku pemain dari e-commerce internet payment gateway sampai e-wallet.
Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengatakan selama ini bank sentral lebih banyak mengatur terkait instrumen alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Di sisi lain, saat ini perkembangan alat pembayaran e-commerce sudah bermacam-macam sehingga ada kebutuhan untuk mengatur proses transaksinya.
“Nanti semuanya seperti e-commerce, e-wallet, kliring dan sebagainya di atur dalam peraturan bank indonesia (PBI) tersebut. Kami akan kelompokkan antara pelaku utama dalam sistem pembayaran maupun penunjangnya,” ujarya dalam acara buka bersama BI pada Selasa (28/6).
Misalnya, seperti pembuat kartu itu sifatnya cenderung lebih penunjang sistem pembayaran. Kalau penunjang pun harus memiliki sertifikat security system juga. Nantinya peraturan itu akan bernama Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang mengatur penyelenggara jasa pembayaran yang utama dan penunjangnya.
Indikator penunjang sistem pembayaran itu berarti menunjang sistem pembayaran dari sebelum dan sesudah transaksi atau berada di tengah-tengah ketika transaksi terjadi.
Ronald menjelaskan dalam aturan itu nantinya juga akan dibahas terkait syarat untuk mau memasuki bisnis tersebut.
“Syaratnya banyak macam-macamnya, salah satunya itu seperti harus berbadan hukum. Pemainnya kan sekarang juga sudah macam-macam seperti ecommerce internet payment gateway sampai e-wallet. Mudah-mudahan pekan ini rampung dibahas di Rapat Dewan Gubernur (RDG) ya,” jelasnya.
Ronald memaparkan pelaku internet payment gateway itu seperti electronic data capture (EDC), tetapi secara virtual. Jadi, kalau EDC itu fungsinya memverifikasi kartu begitu digesek, sedangkan kalau internet payment gateway itu caranya dengan mengisi data seperti nomor kartu lalu pin kartu.
Adapun, beberapa internet payment gate yang sudah ada di Indonesia antara lain seperti, FinPay dari PT Finnet Indonesia, Ipaymu, Veritrans dari PT Midtrans, dan DOKU.
Di sisi lain, E-wallet sudah menjadi sistem pembayaran alternatif yang digunakan untuk transaksi jual beli secara online di situs e-commerce. Melalui metode ini, konsumen dapat melakukan pembayaran hanya melalui ponsel dengan proses verifikasi ke akun atau rekening tabungan pengguna.
Saat ini, penggunaan e-wallet semakin masif seiring dengan perkembangan e-commerce. Di perbankan, produk e-wallet sudah semakin gencar, seperti e-pay milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Mandiri Click Pay milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., DOKU Wallet milik PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan lainnya.
Selain itu, ada pula GO-PAY pada aplikasi ojek online Go-Jek yang menggandeng sejumlah bank untuk kepentingan top up melalui fitur pembayaran tersebut. Saat ini, ada tiga bank yang sudah bekerjasama dengan GO-PAY, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Central Asia Tbk.
Top up GO-PAY sendiri dapat dilakukan melalui sejumlah layanan perbankan, seperti ATM, Internet Banking, mobile banking, atau SMS Banking.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel