Kanwil DJP Sumut Sosialisasikan Kewajiban Pengusaha Bayar via E-Billing

Bisnis.com,30 Jun 2016, 16:42 WIB
Penulis: Febrany D. A. Putri
Ilustrasi/pajak.go.id

Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I melakukan sosialisasi keharusan pengusaha wajib pajak untuk membayar pajak via e-Billing,  mulai besok (1/7/2016). Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) juga diwajibkan membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur.

Pelaksana harian Kepala Kanwil DJP Sumut I Vivi Rosvika menyebutkan, kewajiban bagi PKP ini justru untuk membuat pelaporan dan keamanan pembayaran pajak lebih transparan.

"Banyak manfaat yang bisa kita dapatkan. Pertama, mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan. Tanda tangan basah akan digantikan elektronik. Kedua, aplikasi e-Faktur juga menjadi satu dengan aplikasi e-SPT sehingga memudahkan pelaporan PPN. Terakhir, permintaan nomor seri faktur disediakan online oleh situs kami sehingga tidak perlu datang ke KPP," paparnya, Kamis, (30/6/2016).

Bagi PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tapi tidak mematuhinya maka akan dikenakan sanksi administrasi 2% dari dasar pengenaan pajak. Kemudian, faktur pajak yang diterbitkan PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tapi tidak dalam bentuk seperti itu tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan atau penerina jasa kena pajak.

"Secara bersamaan, mulai besok juga pembayaran pajak hanya melalui e-Billing. Caranya akan menggunakan kode billing yakni 15 digit kode angka. Ini lebih mudah karena pembayaran jadi bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun," tambahnya.

Selain itu, e-Billing memungkinkan pembayaran lebih cepat. Dapat dilakukan melalui AT< atau internet banking tanpa harus menunggu teller bank memasukkan data pembayaran pajak. Terakhir, proses ini lebih akurat karena meminimalisasi kesalahan pemasukan data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini