BEI Suspensi Perdagangan Efek 18 Emiten, Ini Alasannya

Bisnis.com,30 Jun 2016, 13:39 WIB
Penulis: Riendy Astria
Bursa Efek Indonesia/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sekitar 8 perusahaan tercatat dan memperpanjang suspensi perdagangan 10 perusahaan tercatat.

Berdasarkan pengumuman BEI, hingga 29 Juni 2016 terdapat sekitar 18 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2015 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Adapun, BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada sejumlah perusahaan tersebut. Kemudian, Bursa melakukan suspensi apabila mulai hari ke-91 kalender sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajibannya.

Berikut perincian perusahaan yang dikenakan sanksi suspensi

BEI lakukan suspensi perdagangan efek 8 emiten di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I 30 Juni 2016:

 

BEI juga memperpanjang suspense perdagangan efek 10 emiten, a.l:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini