Pemerintah Batalkan Reklamasi Pulau G Milik Agung Podomoro

Bisnis.com,30 Jun 2016, 14:35 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Gabungan Reklamasi mengeluarkan keputusan agar pengembang Pulau G milik, yaitu PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proses reklamasi secara permanen.

Keputusan tersebut dikatakan oleh Menko Martimim Rizal Ramli dalam konferensi pers yang hadiri oleh Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti, serta perwakilan Dirjen dari Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Komite Gabungan memutuskan Pulau G melalukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya," ujar Rizal di Kantor Menko Maritim, Kamis (30/6/2016).

Rizal menuturkan pihaknya mengklasifikasi tiga kategori pelanggaran dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, yaitu berat, sedang, dan ringan.

Untuk kategori pelanggaran berat, dia mengatakan keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.

"Di bawah Pulau G itu banyak sekali kabel listrik PLN. Selain itu, kapal-kapal nelayan sudah tak bisa parkir. Kapal harus memutar sebelum bisa menjaring ikan," jelasnya.

Meski mencabut izin Pulau G, Rizal mengatakan pihaknya tak memberlakukan hal yang sama untuk pulau yang lain.

"Reklamasi Pulau C, D, dan N bisa dilakukan namun mereka harus melakukan banyak perbaikan. Semua rekomendasi tim harus diikuti," katanya.

PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. Izin reklamasi pulau tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini