Bappenas Akan Berwenang Menyeleksi dan Sudi Kelayakan Program Kementerian/Lembaga

Bisnis.com,30 Jun 2016, 07:44 WIB
Penulis: Veronika Yasinta

Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tengah menanti peraturan pemerintah untuk memiliki kewenangan penganggaran dan perencanaan. Melalui peraturan itu, Bappenas berhak memotong, menyeleksi dan melakukan studi kelayakan program kementerian/lembaga.

Roni Dwi Susanto, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas, mengatakan saat ini Bappenas sudah memiliki kewenangan menyampaikan hasil evaluasi program-program kerja kementerian/lembaga. Sementara, ketika kewenangan budget power sudah ada, Bappenas bisa menyatakan program bermasalah tidak bisa dialokasikan anggaran.

“Bappenas yang memutuskan menurut kami enggak prioritas kerjaan kementerian/lembaga [bagi program bermasalah]. Kita sebagai sistem integrator harus berani menyatakan itu,” katanya, di Jakarta, Rabu malam (29/6/2016).

Untuk menghentikan program bermasalah, kementerian/lembaga tidak memiliki batasan waktu. Namun, pelaksanaan program harus diselesaikan melalui upaya-upaya tertentu. Soal fungsi penganggaran, Bappenas akan memegang peranan untuk menentukan spesifikasi barang atau jasa dan proyek-proyek program prioritas.

Sebelumnya, Bappenas menilai program 1.000 toko tani oleh Kementerian Pertanian harus dievaluasi sebelum dilanjutkan pada tahun ini. Hal-hal yang perlu dievaluasi menyangkut stabilisasi harga, kesejahteraan petani, dan keterjangkauan bahan pangan ke masyarakat. Rony menilai harga pangan masih mahal dengan kualitas rendah dan kesejahteraan petani masih kurang.

Selain Toko Tani, Bappenas juga melihat perlunya pemberesan pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung yang masih menghadapi permasalahan seperti kepemilikan lahan, rencana induk pelabuhan, dan rencana tata ruang.

“Nanti kita akan keluarkan hasilnya juga soal pengadaan perumahan, pasar tradisional, desa mandiri benih,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini