Analis Saham: Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Pajak Pemerintah

Bisnis.com,01 Jul 2016, 10:24 WIB
Penulis: Linda Teti Silitonga
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Per 29 Juni 2016, belanja infrastruktur yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencapai Rp27,4 triliun. Realisasi tersebut mencapai 26.65% dari anggaran infrastruktur tahun 2016.

Jika dibandingkan dengan angka penyerapan pada periode yang sama tahun 2015, penyerapan tersebut sudah jauh lebih tinggi. Sebab, pada periode yang sama tahun lalu, penyerapan baru mencapai 15,50%.

Peningkatan tersebut disebabkan oleh perbaikan pelaksanaan lelang proyek yang sudah dimulai sejak 2015, serta peningkatan alokasi proyek pada kementerian.

Sementara itu hingga semester pertama tahun ini, realisasi pajak belum menunjukkan perbaikan.

Berdasarkan data dari Direktorat Jendral (Ditjen) Pajka Kementerian Keuangan (Kemkeu), total realisasi penerimaan pajak migas dan non migas per 28 Juni 2016 sebesar Rp429 triliun.

Angka tersebut masih lebih rendah 3.92% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan PPh tumbuh 6.7% namun penerimaan PPN turun 5.28%.

“Kebijakan tax amnesty yang efektif mulai Juli 2016 diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak pemerintah,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Jumat (1/7/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini