Reklamasi Pulau G Dihentikan, Ahok Minta Jokowi Turun Tangan

Bisnis.com,01 Jul 2016, 04:58 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Seorang bocah berjalan di area proyek reklamasi pulau G, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menerima hasil keputusan Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta untuk menghentikan pembangunan pulau G secara permanen.

"Saya belum baca putusannya. Tapi ya kita ikuti saja lah. Masa saya lawan pemerintah pusat?" ujarnya, Kamis (30/6/2016).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengatakan keputusan tim yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli tersebut hanya sebatas rekomendasi.

Pasalnya, ketetapan soal pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Utara Ibu Kota tertuang dalam Kepres No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pemprov DKI menjadikan Keppres 52/1995 sebagai acuan pelaksanaan reklamasi, termasuk penerbitan izin prinsip dan izin pelaksanaan untuk tiap-tiap pengembang.

"Kami sih pakai dasar hukum Keppres 52/1995. Kalau mau batalin ya Pak [Presiden] Jokowi harus revisi dulu dong," ucapnya.

Selain itu, Ahok menyatakan bahwa dengan pembatalan reklamasi tersebut akan berdampak pada kerugian perekonomian. Selain gagal mendapatkan lahan seluas 160 hektar, dia juga khawatir keputusan tersebut akan menimbulkan sentimen negatif dari investor terhadap iklim investasi di DKI Jakarta.

"Perusahaan itu [PT Agung Podomoro Land Tbk.] perusahaan terbuka, lho. Duit investor ada di situ," jelasnya.

Sebagai catatan, Ahok mengeluarkan perpanjangan izin prinsip yang sudah kadaluwarsa di September 2013 yang dikeluarkan Fauzi di 2012 untuk pulau F, G, I, dan K.

Pada 23 Desember, pria yang dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 19 November 2014 tersebut menerbitkan izin pelaksanaan melalui Surat Keputusan Gubernur 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014. 

Namun, Tim Gabungan reklamasi Teluk Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembangunan pulau G. Namun, tetap mengizinkan proses reklamasi untuk pulau C, D, dan N.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini