Gaji Ke-13 Pensiunan Bisa Diambil di BTPN Hingga Senin

Bisnis.com,02 Jul 2016, 16:16 WIB
Penulis: Aprillian Hermawan
Nasabah BTPN Purna Bakti cabang Cililitan, Jakarta Timur, sedang menunggu giliran untuk bertransaksi, Sabtu (2/7). Kantor-kantor Cabang BTPN tetap beroperasi pada Sabtu, Minggu, dan Senin (2 -4 Juli 2016) menjelang libur Idulfitri 1437 Hijriah/BTPN

Bisnis.com, JAKARTA Para nasabah pensiunan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dapat mengambil gaji ke-13 hingga Senin (4/7/2016) sejalan dengan pencairan gaji tersebut oleh pemerintah pada Jumat lalu.

Wakil Direktur Utama BTPN Ongki Wanadjati Dana mengatakan untuk memenuhi kebutuhan akan layanan perbankan dari para nasabah, khususnya para nasabah pensiunan, kantor cabang  BTPN tetap beroperasi pada Sabtu, Minggu, dan Senin (2 Juli 2016 hingga 4 Juli 2016). Pembukaan operasional kantor cabang juga dilakukan mengingat singkatnya waktu operasional bank antara hari cairnya gaji ke-13 dari pemerintah dengan libur Hari Raya Idulfitri 1437 Hijriah. 

“Para pensiunan  dapat segera mengambil pembayaran dana pensiunan bulanan dan gaji ke 13, yang telah diberikan oleh pemerintah melalui Taspen dan Asabri, dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri,” jelasnya dalam keterangan tertulis Jumat (1/7).

Untuk mengantisipasi lonjakan antrian nasabah, BTPN juga telah menambah juru bayar di kantor-kantor cabang BTPN Purna Bakti. Selain itu, jam buka diperpanjang sampai nasabah terakhir selesai dilayani.  “BTPN selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya dengan konsisten menjaga kenyamanan, kemudahan, dan keamanan transaksi nasabah,”  imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pada Jumat (1/7/2016) atau maju 10 hari dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 11 Juli 2016.

Penerima pensiun gaji ke-13 tersebut meliputi, pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Adapun untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam PP No. 20/2016. Kedua PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Juni 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprillian Hermawan
Terkini