Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi menunggu aturan final batas kepemilikan asing di dalam satu perusahaan asuransi.
Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menyatakan pada dasarnya industri asuransi akan tunduk kepada semua regulasi yang berlaku. Untuk itu pihaknya menunggu sikap final dari pemerintah terkait kepemilikan ini.
"Kami akan patuh terhadap semua peraturan yang berlaku," kata Togar di Jakarta, Minggu (10/7/2016).
Seperti diketahui, UU No.40/2014 tentang Perasuransian mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan batas kepemilikan saham asing di industri asuransi. Aturan ini harus diketahui oleh DPR sebelum ditetapkan.
Pembuatan PP mengenai kepemilikan saham asing ini sendiri diamanatkan rampung paling lambat dalam dua tahun enam bulan semenjak beleid tersebut disahkan atau dengan kata lain paling lambat pada 2017.
Sedangkan saat ini perusahaan asuransi tetap mengacu kepada PP No 39/2008 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaraan Perusahaan Perasuransian yang saat ini masih berlaku. Dalam PP itu, disebutkan batas kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi adalah 80%. Saat ini tercatat belasan perusahaan asuransi memiliki pemegang saham asing di atas ketentuan.
Edy Setiadi, Deputi Komisoner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), dalam kesempatan terpisah menyatakan pembentukan peraturan pemerintah ini berada di bawah Kementerian Keuangan. Namun dia meyakini aturan ini dapat dirampungkan sesuai tenggat yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dia mengatakan meski OJK bukan penanggung jawab peraturan, pihak Kementerian Keuangan dan OJK telah memiliki jadwal pertemuan rutin untuk mempercepat penyelesaian aturan turunan ini. Dia menyatakan salah satu pembahasan yang dilakukan adalah mengenai pengaturan kepemilikan asing di dalam industri asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel