Bisnis.com, JAKARTA - Fitch Ratings Indonesia mengingatkan reasuransi lokal untuk meningkatkan kapasitasnya seiring kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang menguntungkan industri.
Anggi L. Santosa, Analyst PT Fitch Ratings Indonesia, menyatakan dengan hadirnya kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaikan penempatan wajib di dalam negeri, maka para perusahaan lokal memperoleh keuntungan dengan peningkatan pertumbuhan premi gabungan.
"Pertumbuhan premi gabungan tercatat sekitar 48% pada 2015, lebih tinggi dari pertumbuhan premi di tahun sebelumnya, yaitu sekitar 29%," kata Anggi di Jakarta.
Dia menyatakan pertumbuhan yang sangat cepat ini harus diimbangi dengan pertumbuhan kapasitas perusahaan reasuransi lokal. Perbaikan ini terutama untuk model pencadangan serta pemodelan risiko.
Keberadaan Indonesia di wilayah rawan bencana membuat risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi menjadi lebih tinggi terutama risiko yang tidak terduga. "Permodelan risiko juga penting bagi perusahaan reasuransi lokal untuk dapat menahan goncangan yang tidak terduga, terutama di wilayah yang rawan bencana seperti Indonesia," kata dia.
Bank Indonesia dalam laporan neraca pembayaran triwulan I/2016 merilis defisit neraca jasa terus membaik. Setelah defisit US$226 juta di triwulan I/2014 angka itu terus mengecil menjadi US$215 juta pada tahun berikutnya.
Namun setelah Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan wajib reasuransi di dalam negeri dan peningkatan retensi sendiri akhir 2015 lalu, defisit neraca jasa asuransi itu tinggal US$143 juta.
Robby Loho, Direktur Utama PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), menyatakan peningkatan kapasitas ini telah dilakukan oleh industri reasuransi di Indonesia.
Sejumlah penguatan yang dilakukan meliputi peningkatan kemampuan menyerap retensi, penambahan modal hingga peningkatan Akseptasi Reasuransi. Pembenahan ini tecermin dari peningkatan premi bruto yang dibukukan industri.
Selain itu, peningkatan kapasitas reasuransi di dalam negeri juga tercermin dari peningkatan bisnis di 2016. "Pada 2016 ini juga kapasitas backup retrosesi juga meningkat tinggi," kata Robby di Jakarta, Senin (11/7/2016).
Dalam Peraturan OJK No. 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri otoritas mewajibkan pertanggungan risiko sederhana direasuransikan 100% di dalam negeri.
Risiko sederhana ini masih boleh dilakukan reasuansi keluar untuk tipe produk bersifat global, didesain untuk perusahaan multinasional, jenis produk pengembangan dan baru sehingga butuh dukungan reasuradur di luar negeri.
Dukungan reasuradur luar negeri ini dibatasi maksimal empat tahun. Selain itu, regulasi ini akan memberikan arahan mengenai kewajiban retensi sendiri oleh perusahaan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel