Ahok: Setiap Hari Saya Tanda Tangan Pemberhentian PNS

Bisnis.com,11 Jul 2016, 15:13 WIB
Penulis: Nancy Junita
Sejumlah PNS Pemprov DKI Jakarta berswafoto dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan)disaksikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat (kedua kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto (ketiga kanan) saat acara halal bihalal di Jakarta, Senin (11/7). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menegaskan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 108 tahun 2016 tentang penghitungan TKD.

"Kami sudah ada aturan yang namanya telat atau tidak disiplin itu pasti potong TKD," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2016).

Dalam aturan tersebut ada beberapa tingkatan sanksi yang diberikan mulai dari pemotongan TKD satu bulan, tiga bulan, satu tahun, hingga tiga tahun. Hal itu disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh PNS.

Bahkan sanksi terberat yakni tidak naik pangkat dan turun golongan. Sehingga PNS diminta untuk lebih displin dalam melayani masyarakat. "Bisa sampai turun golongan, tidak naik pangkat, sampai pemberhentian. Kami sudah ada pergubnya yang atur itu semua," katanya.

Basuki meminta kepada atasan untuk dapat mengawasi bawahannya. Karena hal itu juga akan berpengaruh dengan kinerja atasan.

 "Masing-masing atasan awasi bawahannya kalau atasannya ngga bisa awasi, tahu-tahu ada bocor ya atasannya kami berhentikan," ucapnya.

Menurut Basuki, dengan cara tersebut, pengawasan bisa lebih baik. Bahkan, dirinya hampir setiap hari menandatangani pemberhentian PNS dengan berbagai kesalahan.

"Saya tiap hari tanda tangan pemberhentian PNS. Kalau dulu kan atasannya tidak peduli sekarang sudah nggak bisa, lapor ke kami pasti langsung berhentikan," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini