Suap Anggota Dewan: KPK Dalami Kemungkinan Pihak Lain Terlibat

Bisnis.com,12 Jul 2016, 22:10 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat I Putu Sudiartana (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung, KPK, Jakarta, Kamis (30/6) dini hari./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komis III DPR RI I Putu Sudiartana.

Hanya saja, penyidik menganggap penetapa  tersangka itu tidak selalu berkaitan dengan domain pekerjaan seorang anggota dewan.

"Kalau melihat dari beberapa kasus sebelumnya yang ditangani KPK tidak selalu tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan domain pekerjaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/7/2016).

Dia menjelaskan dalam konteks kasus tersebut KPK melihat pengaruh anggota dewan  untuk memengaruhi kebijakan atau tindakan politik lainnya.

Soal dugaan pria asal Bongkasa, Badung itu sebagai perantara proyek, pihaknya bakal menelusurinya terlebih dulu. "Oh nanti detilnya saya cari tahu," katanya.

I Putu Sudiartana adalah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat dia ditangkap setelah menerima uang Sing$40.000 dari seorang pengusaha bernama Yogan Askan dan Suprapto Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Perumahan Provinsi Sumbar.

KPK menengarai, pemberian uang tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan dilakukan melalui transfer via bank secara terpisah. Pemberian pertama diberikan pada hari Sabtu (25/6) lalu, jumlah yang yang diberikan senilai Rp150 juta, kemudian Rp300 juta, dan terakhir hari senin uang yang diberikan senilai Rp50 juta.

Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu yakni Noviyanti, I Putu Sudiartana dan Suhaemi (penerima). Sedangkan Yogan Askan dan Suprapto adalah pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini