MA Setuju La Nyalla Sidang di Jakarta, tapi Berkas Perkara Belum P21

Bisnis.com,13 Jul 2016, 20:49 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
La Nyalla Mahmud Mattalitti/pssi/yus

Kabar24.com, JAKARTA – Meski Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui kejaksaan menyidangkan perkara La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengaku hingga saat ini berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

“Belum, masih tunggu arahan Kejaksaan Agung,” kata Maruli singkat ketika dikonfirmasi, Rabu (13/7/2016).

Maruli menjelaskan saat ini berkas tersebut telah diserahkan tim penyidik ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Tim penyidik telah melengkapi dengan permintaan jaksa peneliti sebelumnya mengenai surat izin penyitaan dari pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana hibah dan bansos Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Menurut tim penyidik, uang tersebut digunakan untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012.

La Nyalla saat ini masih menjadi tahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tim penyidik melakukan penahanan guna memudahkan pemeriksaan. Mengingat sebelumnya La Nyalla sempat melarikan diri ke Singapura saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini