Ahok Setuju Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Bisnis.com,13 Jul 2016, 08:19 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaha Purnama mengaku telah menyetujui kebijakan penghapusan administrasi pada pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Saya sudah tanda tangan, kayak pemutihan begitu. Kayaknya sudah ada, termasuk PBB juga," kata Kepala Daerah yang kerap disapa Ahok di Balai Kota, Selasa (12/7/2016).

Ahok mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan lantaran masih masih banyak masyarakat yang menunggak pembayaran pajak.

"Ini supaya mereka dapat membayar dengan cepat saja, ini mirip tax amnesty saja," lanjut Ahok.

Penetapan kebijakan tersebut sudah berlaku pada 2 Juli-2 Agustus 2016. Pihaknya berharap dengan ada penghapusan tersebut untuk membayar pajak dalam waktu yang singkat.

"Kalau ditambah denda-denda kan jadi engga bisa bayar. Utang kan? Kalau kamu mau bayar mesti lunasin utang yang lama enggak sanggup juga," lanjutnya.

Lebih lanjut, penghapusan saksi administrasi ini sudah sesuai dengan sistem PKB dan BBNKB, apabila sudah melewati batas waktu maka
sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini