Hanya Bank Syariah Besar Turut Serta dalam Bank Persepsi

Bisnis.com,13 Jul 2016, 18:48 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan hanya kalangan bank syariah besar yang bakal turut andil dalam pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak melalui penunjukkan bank persepsi.

Kepala Departermen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Achmad Buchori mengatakan bank syariah yang bakal terlibat di dalam bank persepsi ini adalah perbankan besar yang kuat dari segi permodalan.

“Lebih jelasnya ini ada di Kementerian Keuangan. Tapi sepertinya bank syariah yang besar sih, yang jelas bank syariah yang punya trustee,” ucapnya.

Kehadiran bank persepsi merupakan tindak lanjut dari kebijakan pengampunan pajak. Ada sembilan institusi perbankan ditunjuk menjadi bank persepsi untuk menampung dana program tax amnesty.

Entitas perbankan yang ditetapkan sebagai bank persepsi terdiri dari bank pemerintah, bank swasta, dan bank syariah. Bank pelat merah yang terlibat sebagai bank persepsi yakni PT Bank Mandiri Tbk. dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Bank BUMN lain ialah PT Bank Negara Indonesia Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Adapun bank swasta yang dilibatkan a.l. PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk., dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Untuk bank syariah yang terlibat belum disebutkan jelas.

“Yang jelas untuk bank syariah ini saya belum tahu, nanti kita tunggu saja dari Kementerian Keuangan,” ucap Ahmad.

Ditanya bank syariah mana yang akan terlibat dalam penunjukkan bank persepsi ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad enggan membeberkan. Dia hanya menyatakan pihaknya sudah memberi masukkan kepada Kemenkeu.

“Biar Kementerian Keuangan saja [yang mengumumkan]. Kami harap memang ada yang dari  perbankan syariah,” tuturnya. OJK mengutarakan pada awal pekan depan perkara bank persepsi ini sudah tuntas sejalan dengan berlakunya kebijakan pengampunan pajak.

Adapun beberapa skema yang saat ini digunakan bank syariah dalam operasionalnya a.l. pendanaan/penghimpunan dana (wadiah/titipan dan mudhrabah/investasi), serta pembiayaan atau penyaluran dana (murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah, dll).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini