OJK Terbitkan Aturan Reksa Dana Kontrak Kolektif Investasi, Simak Rinciannya

Bisnis.com,13 Jul 2016, 17:21 WIB
Penulis: Riendy Astria
OJK terbitkan aturan reksa dana kontrak kolektif investasi./ojk

Bisnis.com, JAKARTA—  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang merupakan penambahan ketentuan dari peraturan sebelumnya.

Ketentuan ini dikeluarkan untuk mendukung kebijakan ekonomi pemerintah khususnya paket kebijakan jiild 5 dan 11 mengenai Dana Investasi Real Estate, serta sejalan dengan perkembangan investasi dalam instrumen reksad ana di Tanah Air yang terus menunjukkan pertumbuhan dari produk reksa dana dan nilai aktiva bersih (NAB).

Jumlah produk reksadana sampai Juni 2016 mencapai 1.228 dengan NAB sebesar  Rp309,44 triliun lebih tinggi dibanding posisi akhir tahun 2015 yaitu 1.091 produk dan NAB Rp271,97 triliun.

Adapun penyempurnaan ketentuan POJK dimaksud antara lain sebagai berikut:

  1. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek, Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek, dan Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dengan batasan pada setiap saat secara keseluruhan tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
  2. Efek derivatif dengan batasan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan/atau
  3. Efek lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini