TAX AMNESTY: Begini Tata Cara Pengajuan Pengampunan Pajak

Bisnis.com,14 Jul 2016, 15:07 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pengajuan pengampunan pajak atau tax amnesty hanya bisa dilakukan secara offline lewat kantor pajak.

Adapun tata cara pengajuan pengampunan pajak seperti dilansir laman resmi DJP adalah sebagai berikut:

Pertama, WP datang ke KPP tempat WP terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SP.

Dokumen tersebut meliputi: bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan tunggakan pajak bagi WP yang memiliki tunggakan pajak, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang serta dokumen pendukung.

Ada pula bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, fotokopi SPT PPh Terakhir, dan surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke DJP.

Selanjutnya, surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah NKRI paling singkat selama tiga tahun terhitung sejak dialihkan. Dokumen ini ditujukan bagi WP akan melaksanakan repatriasi.

Bagi WP yang akan melakukan deklarasi wajib melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan harta ke luar wilayah NKRI paling singkat selama tiga tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Bagi WP yang bergerak di bidang UMKM wajib melampirkan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha.

Kedua, WP melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan pengampunan pajak melalui SP, termasuk membayar uang tebusan dan pelunasan segala tunggakan dan kewajiban pajak – seperti yang tertera dalam lampiran dokumen.

Ketiga, WP menyampaikan SP ke KPP tempat WP terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan.

Keempat, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SP.

Kelima, menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri menerbitkan Surat Keterangan (SK) paling lama sepuluh hari kerja, terhitung sejak tanggal diterima SP beserta lampirannya. Kemudian, SK Pengampunan Pajak dikirim kepada WP.

Keenam, jika dalam sepuluh hari kerja menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri belum menerbitkan SK, SP dianggap diterima.

Ketujuh, WP dapat menyampaikan SP maksimal tiga kali selama berlakunya UU Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini