DPR: Staf Khusus Presiden Intelijen Respon Kebutuhan

Bisnis.com,14 Jul 2016, 18:27 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Presiden Joko Widodo/Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA  - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menilai keberadaan staf khusus Presiden bidang intelijen merupakan cara untuk merespon kebutuhan di dunia intelijen yang membutuhkan informasi cepat, tepat dan akurat.

"Ini bagian dari merespon perkembangan dinamika situasi intelijen di dunia," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Dia menilai Presiden memerlukan staf di bidang intelijen karena banyak informasi yang didapat namun ketika butuh data dalam waktu singkat maka tidak mungkin harus memanggil Kepala BIN.

Karena itu dia menilai, staf khusus itu berfungsi menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan Presiden dalam waktu singkat.

"Misalnya Presiden butuh data dalam waktu tiga menit, siapa yang mau mencari? Tidak mungkin membuka buku laporan BIN untuk dibaca lalu dipaparkan kepada Presiden," ujarnya.

Dia menilai keberadaan stafsus itu tidak masalah asalkan memperhatikan asas efektifitas dan tidak melanggar konstitusi sehingga informasi intelijen cepat diperoleh.

Politikus PDIP menilai kebutuhan intelijen menit per menit harus diketahui terkait hal yang dianggap penting dan mendesak.

"Misalnya Presiden memerlukan data terkait perbatasan di Nunukan maka dapat disajikan dalam waktu tiga menit, masa harus menunggu paparan Kepala BIN. Ini untuk memudahkan dan memberikan penjelasan singkat," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengangkat dua staf khusus baru yaitu Diaz Hendropriyono, dan Gories Mere.

"Benar informasi itu. Pak Gories Mere dan Diaz Hemdropriyono," kata juru bicara Presiden, Johan Budi.

Namun Johan tidak menyebut posisi staf khusus yang akan ditempati keduanya.

Informasi yang dihimpun, Gories Mere yang pernah menjabat Kepala BNN dan Kepala Densus 88 Antiteror akan mengisi posisi stafsus bidang intelijen sementara Diaz mengisi kursi stafsus bidang sosial.

Penunjukan Gories dan Diaz sebagai staf khusus Jokowi tertuang dalam Keputusan Presiden yang dikeluarkan beberapa pekan lalu. Kedua orang itu menurut Sekretaris Negara Pratikno, tidak perlu dilantik layaknya menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditunjuk Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini