Buron Korupsi Ditangkap Usai Bersaksi di Sidang

Bisnis.com,14 Jul 2016, 00:40 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Kabar24.com, SEMARANG - Dua buron kasus korupsi pengadaan buku di Kabupaten Demak tahun 2011-2012 ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai bersaksi di pengadilan.

Kedua buronan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (13/7/2016).

Kedua buron yang merupakan rekanan penyedian buku tersebut masing-masing Abdul Azis dan Ahmad Zaini.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sulijati membenarkan penangkapan buron tersebut.

"Pernah diperiksa sebagai tersangka, namun setelah itu menghilang," katanya.

Namun, lanjut dia, hingga tiga dipanggil ulang keduanya mangkir dan menghilang.

Menurut dia, berkas perkara keduanya sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke pengadilan.

Keduanya ditangkap usai memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi pengadaan buku di Kabupaten Demak tahun 2011-2012 untuk terdakwa Kumaitullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini