Kementerian LHK Kaji Ekspor Log Kayu

Bisnis.com,14 Jul 2016, 22:40 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Seseorang melintasi tumpukan kayu. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana menambah varian pungutan baru untuk meningkatkan pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP 2017, salah satunya dengan mengusulkan ekspor log kayu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono mengatakan pihaknya berencana mengusulkan dibukanya kembali log kayu yang ditutup sejak 1984.

“Saat itu, tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah supaya kayu diolah di dalam negeri,” ujarnya dalam rapat pembahasan asumsi PNBP 2017 di Badan Anggaran DPR RI, Kamis (14/7/2016).

Meski demikian, menurutnya, kebijakan tersebut ternyata menciptakan subsidi terselubung terhadap industri kehutanan di Indonesia, karena harga kayu di dalam negeri menjadi murah sehinga memanjakan merugikan industri hulu.

Akibatnya, banyak pemegang hak Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak mau melakukan penebangan pohon yang sudah semestinya ditebang mengingat harga kayu log di dalam negeri yang tidak kompetitif.

Karena itu, pihaknya mengusulkan agar ada perubahab kebijakan yang memperbolehkan ekspor kayu log secara terbatas dan melalui proses yang selektif dengna persyaratan jenis kayu tertentu, untuk menggairahkan industri hulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini