Hari Pertama Sekolah: PNS Antar Anak, Wajib Tiba di Kantor Pukul 11.00

Bisnis.com,15 Jul 2016, 16:13 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengantar anaknya di hari pertama sekolah pada 18 Juli 2016, wajib tiba di kantor pada pukul 11.00 untuk menjalankan tugasnya seperti biasa.

Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengatakan dispensasi izin untuk mengantarkan anak di hari pertama sekolah hanya berlaku paking lambat pukul 11.00.

“PNS yang mendampingi anaknya di hari pertama sekolah harus sudah kembali ke kantor pada pukul 11.00. Jadi hari Senin 18 Juli 2016 itu bukan libur,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (15/7/2016).

Yuddy menuturkan PNS yang ingin mendampingi anaknya pada hari pertama sekolah wajib meminta izin dari atasannya, dan melakukan koordinasi yang baik dengan rekan kerjanya. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik, akibat kurangnya personel.

Yuddy sendiri telah mengeluarkan Surat Menteri PAN-RB No. B/2461/M.PANRB/07/2016 pada 14 Juli 2016 tentang Izin Bagi Aparatur Sipil Negara di Hari Pertama Sekolah.

Melalui surat itu, Yuddy menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan izin kepada PNS yang akan mendampingi anaknya di hari pertama sekolah. Cara tersebut diharapkan dapat menguatkan ikatan emosional antara orang tua dengan anak melalui perhatian saat mengantarkan ke sekolah.

Surat itu juga mengaskan PNS yang telah mengantarkan anaknya tetap wajib kembali ke kantor dan bekerja di satuan kerjanya masing-masing seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini