Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, PNS DKI Harus Izin ke Atasan

Bisnis.com,15 Jul 2016, 18:25 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemprov DKI telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mengantar anaknya pada hari pertama masuk ke sekolah, Senin (18/7).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 19/SE/2016 tentang Izin Bagi PNS dan Calon PNS di Hari Pertama Sekolah.

Dia menuturkan bagi PNS maupun CPNS yang akan mengantarkan dan mendampinginya anak-anaknya ke sekolah pada hari pertama sekolah diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada atasan langsung.

“Jadi mereka tinggal minta izin kepada atasannya langsung. Isinya bahwa Senin (18/7) akan mengantar anak ke sekolah,” ujarnya di Balai Kota DKI, Jumat (15/7/2016).

Mantan Walikota Jakarta Pusat itu menuturkan surat tersebut dikeluarkan untuk mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.

Aturan yang ditandatangani Sekda DKI pada Jumat (15/7/2016) tersebut juga mendukung Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 14 Juli dengan Nomor B/2461/M.PANRB/07/2016 tengan Izin Bagi Aparatur Sipil Negara di hari pertama masuk sekolah.

“Intinya Pemprov DKI mendukung kampanye bagi orang tua, termasuk PNS untuk mengantar anak masuk sekolah pada hari pertama," kata Saefullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini