Bank Kecil Tertarik Jadi Penampung Dana Reptariasi

Bisnis.com,15 Jul 2016, 18:42 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Emiten jasa keuangan milik Grup MNC itu mengantongi 38,95% saham dalam Bank MNC Internasional per 29 Desember 2014. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Bank umum kelompok usaha atau BUKU I dan II berminat ambil bagian dalam penerapan kebijakan pengampunan pajak sebagai bank penampung dana repatriasi.

Presiden Direktur PT Bank MNC Internasional, Tbk. Benny Purnomo mengaku sangat tertarik ikut serta dalam pelaksanaan kebijakan tax amnesty. Tapi, imbuhnya, perseroan menyadari siapa yang ditunjuk sebagai bank persepsi merupakan sepenuhnya kewenangan pemerintah.

“Biasanya yang ditunjuk adalah bank BUKU III dan IV, kami kan BUKU II jadi kami tetap sadar diri dalam tanda kutip,” tuturnya ditemui usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, di Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Saat ini ada tujuh bank konvensional yang ditunjuk pemerintah sebagai penampung dana repatriasi. Mereka adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, Bank Danamon, dan BTPN. Mereka adalah lembaga-lembaga keuangan besar dengan kategori BUKU III dan IV.

Keberadaan bank persepsi sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang berlakukan mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Target penerimaan dari tax amnesty dalam APBN-P 2016 mencapai Rp 165 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini