Bisnis.com, SURABAYA - Menteri BUMN, Rini M Soemarno menegaskan BUMN siap menampung dana yang masuk ke dalam negeri setelah ada kebijakan amnesti pajak yang diberlakukan pemerintah. UU Amnesti Pajak disahkan belum lama ini.
"Kami telah siapkan beberapa alternatif, dan membuka potensi dana yang ada baik dalam bentuk rupiah atau pun dolar AS," ucap dia, saat mendampingi Presiden Jokowi dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak, di Surabaya, Jumat (15/7/2016) malam.
Dia berharap dana yang masuk setelah ada kebijakan amnesti pajak diharapkan bisa membangun perekonomian Indonesia hingga seluruh pelosok negeri.
Ia mengatakan BUMN siap bekerja sama seiring dana yang masuk melalui berbagai proyek yang sedang dikembangkan pemerintah, di antaranya jalan tol Bali.
"Ini akan kami tawarkan dulu, dan bisa bekerja sama sebesar 50% saham yang ada. Ada juga proyek PLN dan PLTG Pesangrahan, serta proyek Pertamina, sebab kami ingin bekerja sama karena biaya yang dibutuhkan sangat besar," katanya.
Sedangkan dalam bentuk dolar AS, dia menyebut PT Pertamina akan mengeluarkan obligasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat, sehingga hal ini bisa dikerjasamakan setelah ada uang yang masuk.
"Kerja sama dalam bentuk dolar ini untuk memfasilitasi penguasaha yang ingin tetap bekerja sama dalam bentuk dolar AS," katanya.
Dia menyebutkan program amnesti pajak sangat bagus untuk mendorong pembangunan perekonomian dan program pemerintah.
"Oleh karena itu BUMN siap memberikan alternatif. Dan kami masih banyak lagi proyek yang bisa ditawarkanm, baik langsung atau dalam bentuk obligasi," katanya.
Sebelumnya, dalam sambutannya, Jokowi mengharapkan program ini membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur likuiditas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menjamin pengusaha yang mengikuti program amnesti pajak akan memberikan payung hukum yang jelas, sehingga tidak perlu ragu karena ada keamanan dari negara.
Program amnesti pajak memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha baik wajib pajak kecil maupun besar untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel