Pemangkasan Pendaftaran Produk KI Masuk Tahap Finalisasi

Bisnis.com,17 Jul 2016, 20:48 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM telah menggodog skema pemangkasan pendaftaran produk kekayaan intelektual seperti merek, paten, hak cipta hingga indikasi geografis.

Hal ini bertujuan untuk memacu minat masyarakat Indonesia untuk mendaftarkan produk dan karyanya karena ada jaminan akses kemudahan pendaftaran. Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Parlagutan Lubis mengatakan proses pendaftaran produk kekayaan intelektual kerap dianggap momok karena alurnya yang dinilai sangat panjang. Hal ini yang menyebabkan masyarakat ogah-ogahan dalam mendaftarkan produknya.

Padahal, perlindungan KI sangat dibutukan untuk menangkis adanya pemalsuan atau klaim sepihak dari oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami telah menggodok sistem pendaftaran online dengan mengisi e-form. Ini berlaku untuk semua produk kekayaan intelektual. Saat ini masih tahap penyempurnaan untuk finalisasi ,” katanya kepada Bisnis, Minggu (17/7).

Dia mencontohkan minat masyarakat dalam mendaftarkan produk indikasi geografis masih terbilang sedikit, dibandingkan dengan produk KI lainnya seperti merek, paten dan hak cipta. Hal ini lantaran proses mendaftarkan produk masih terbilang rumit dan alot. Saat ini produk indikasi geografis milik Indonesia berjumlah 35 produk. Produk indikasi geogafis tersebut antara lain Ubi Cilembu, Kopi Kintamani, Kopi Gayo, Kopi Flores Bajawa, Kopi Toraja, Pala Banda, Vanili Alor, Beras Adan Krayan, Lada Putih Muntok, dan Garam Amed.

Jumlah tersebut diharapkan bertambah seiring dengan kemudahan pendaftaran untuk mendapatkan sertifikasi geografis. Pasalnya, Indonesia dihujani dengan ragam kekayaan alam di setiap wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini