Ajukan KTA, Nasabah Disarankan Miliki NPWP

Bisnis.com,17 Jul 2016, 20:53 WIB
Penulis: Feri Kristianto

Bisnis.com, DENPASAR--Masyarakat yang hendak mencari permodalan memanfaatkan layanan Kredit Tanpa Agung atau KTA disarankan memperhatikan ketentuan persyaratan kewajiban‎ memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Petrus Andre, Financial Content Manager cermati.com, mengatakan banyak kasus ketika calon peminjam sudah persyaratan terpenuhi mulai dari gaji, bebas daftar hitam Bank Indonesia‎, merasa akan dikabulkan. Namun, hasilnya justru ditolak oleh pemberi pinjaman. "Beberapa penyedia KTA ternyata mengharuskan peminjam memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP]. Sayangnya, banyak orang masih belum paham dan seberapa penting," tuturnya saat sosialisasi KTA di Denpasar baru-baru ini.

Dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis, Petrus mengungkapkan,‎ banyak orang memilih untuk mengabaikan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, sangat dibutuhkan dalam pengajuan KTA seperti misalnya permohonan aplikasi KTA BNI, karena memberikan informasi pembayaran pajak dan penghasilan sang pengaju yang dibutuhkan oleh bank.

Dia menegaskan nomor wajib pajak tersebut sangat penting sebagai jaminan bank “mengenal” calon peminjam, bank tentu mengajukan syarat-syarat yang berkaitan dengan hal tersebut. Selain KTP, kartu NPWP menjadi salah satu syaratnya. NPWP juga menjadi syarat penting bagi masyarakat Indonesia untuk permasalahan seperti, pengajuan kredit hingga pembuatan rekening koran.

Petrus mengatakan dengan memiliki NPWP, calon nasabah akan mendapatkan askes kredit di bank jauh lebih mudah. ‎Apalagi, lanjutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bagi setiap nasabah bank dan asuransi untuk memiliki NPWP. "Setidaknya itu membuat bank lebih yakin terhadap white list pajak Anda," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini