TRIK PROPERTI: Mengurus IMB Lebih Mudah via Online, Begini Caranya

Bisnis.com,18 Jul 2016, 18:40 WIB
Penulis: News Editor
Jangan lupa mengunggah semua persyaratan dan data-data pengajuan IMB. /rumahku.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tahukah Anda bahwa saat ini IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bisa diurus secara online? Layanan inovasi dari pemerintah yang diperuntukkan untuk membantu masyarakat lebih mudah dan cepat mengurus IMB. Layanan yang memangkas proses birokrasi dan pencaloan, sehingga biaya juga lebih murah.

Sistem IMB online ini direncanakan akan terintegrasi dengan instansi lain. Prosesnya akan langsung terhubung dengan dinas dan suku dinas PBB hingga tingkat kecamatan. Jadi, pemohon nanti tinggal membuat IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal dan mengikuti proses dalam pengajuan IMB via online.

Bila Anda baru mengenal IMB online dan berniat mengurus IMB, simak dulu panduannya berikut ini. Khususnya bagi Anda warga DKI Jakarta yang telah menerapkannya lebih dulu. Cara pengajuannya juga dapat Anda lihat melalui situs resmi : http:/dppb.jakarta.go.id/.

Berikut langkah-langkahnya:

Data-Data yang Harus Dilengkapi
- Softcopy KTP
- Softcopy NPWP
- Softcopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah
- Softcopy Surat Pernyataan di atas materai bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa
- Softcopy SIPPT (Untuk luas lahan > 500 meter persegi)
- Softcopy Ketetapan Rencana Kota (KRK)
- Softcopy Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan (dalam formad CAD)
- Softcopy Perencanaan Struktur Bangunan Gedung (jika diperlukan)
- Softcopy Gambar Rencana dan Perhitungan Mekanical Elektrical Bangunan Gedung (jika diperlukan)
- Softcopy IPTB Penanggungjawab perencana Arsitektur, Struktur, dan Mekanikal Elektikal bagi yang dipersyaratkan
- Alamat Email Pemohon
- Untuk Permohonan IMB tambahan harus melampirkan Gambar IMB yang sebelumnya

JIka poin-poin di atas sudah lengkap, Anda bisa memulai mengakses situs yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di http://dppb.jakarta.go.id/.

Registrasi dan Pengajuan Permohonan IMB

Untuk masuk ke sistem informasi penyelenggaraan bangunan gedung, dibutuhkan login dengan memasukkan nama pengguna dan password yang sudah terdaftar di sistem. Hika belum memilikinya, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu.

Selengkapnya mengenai tata cara register bisa dilihat di panduan pengajuan IMB Online berformat PDF yang telah tersedia di web resmi. Ketika sudah terdaftar, silakan login dengan akun yang telah dibuat. Untuk langkah-langkahnya sudah dijelaskan secara rinci dan detail di panduan.

Usai mengisi formulir permohonan secara online, jangan lupa mengunggah semua persyaratan dan data-data pengajuan IMB. Lakukan pengecekan kembali ke data-data yang telah diunggah. Pastikan semua isi dan data akurat sebelum klik "submit".

Selanjutnya Anda akan mendapatkan pemberitahuan pada setiap tahapan proses melalui email tedaftar. SK-IMB beserta lampiran gambar IMB bisa dicetak dan dapat dilegalisir lewat loket pelayanan IMB terdekat di tempat tinggal Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini