Izin Antar Anak Sekolah Pengaruhi TKD PNS DKI

Bisnis.com,18 Jul 2016, 11:14 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan izin pegawai negeri sipil (PNS)  untuk mengantarkan anaknya ke sekolah sebegai bentuk dispensasi.

Meski begitu, Kepala Daerah yang kerap disapa Ahok tersebut menegaskan bahwa meskipun ada ijin tersebut, menurut Ahok Tunjangan Kerja Daerah  (TKD)  akan dihitung berdasarkan kinerja dari PNS itu sendiri.

"Izin aja enggak apa-apa, tapi kami akan hitung berdasarkan kinerja. Kalau kamu enggak masuk full satu hari atau cuma setengah hari, kerjaan kamu pasti tertinggal dong," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin (18/7/2016).

Setelah melakukan ijin , tentu saja akan ada pekerjaan yang menjadi tanggung jawab hari itu yang perlu diselesaikan di hari berikutnya. Untuk itu, pekerjaan itulah yang akan menjadi target yang harus diselesaikan oleh PNS.

Apabila jam ijin tentu saja jam mereka akan berkurang, maka waktu yang disediakan untuk mnyelesaikan target tersebut juga berkurang. Apabila tidak dapat menyeesaikan tugas yang menumpuk tersebut, TKD yang diterima juga akan berkurang.

"Kecuali kamu izin setengah hari, pas masuk setengah hari, kamu kejar tuh kerjaan," tuturnya.

Nsmun, Ahok melanjutkan, hal tersebut bukanlah bentuk pemotongan TKD. Peraturan tersebut sudah bisa berlaku tiap kali ada PNS yang izin kerja meski tidak ada aturan untuk mengantar anak ke sekolah. 

"Jadi bukan potong, kamu cuma tidak dapat TKD sesuai nilai. Jadi TKD itu Tunjangan Kinerja Daerah, nah kalau kamu banyak cuti, banyak izin, kemungkinan kamu mencapai TKD kamu juga agak sulit. Kecuali kamu mau kerja keras sampai malem lagi lembur," tegas Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini