Ekonom: Tampung Dana Repatriasi Cukup Pakai Deposito

Bisnis.com,18 Jul 2016, 18:39 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom berpendapat untuk menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak cukup berbekal instrumen yang sudah ada.

Ekonom Universitas Gajah Mada A. Tony Prasetiantono berpendapat perbankan tak perlu repot mempersiapkan instrumen khusus untuk menampungnya. Dana repatriasi ini cukup ditempatkan pada instrumen yang lazim, semisal deposito.

“Suku bunga deposito di Indonesia sudah cukup atraktif dibandingkan negara tetangga, seperti Singapura,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (18/7/2016).

Dana repatriasi dinyatakan Kemenkeu bisa diinvestasikan ke semua instrumen yang sah. Adapun syarat yang harus dipenuhi ialah dana tersebut akan dikunci selama tiga tahun dan dimonitor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada sisi lain, pemerintah sejauh ini tidak menetapkan jatah tertentu atas dana repatriasi yang bisa ditampung masing-masing bank persepsi. Masyarakat pun diberikan kebebasan memilih bank persepsi mana yang mereka minati.

Sebaiknya memang tidak pelu ditetapkan jatah dana repatriasi untuk setiap bank. “Karena sebenarnya pemerintah sendiri masih menebak-nebak seberapa besar dana yang akan masuk dalam rangka tax amnesty ini. Perkiraan kasar ada, tetapi masih belum ketahuan realisasinya,” ujar Tony.

Saat ini ada 19 bank persepsi terdiri dari 18 bank konvensional dan satu bank syariah.

Mereka adalah BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Danamon, Maybank Indonesia, Panin Indonesia, CIMB Niaga, UOB, Citibank, The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation, DBS, Standard Chartered, Deustche Bank AG, Bank mega, BPD Jabar dan Banten, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini