DANA REPATRIASI TAX AMNESTY: BTN Siap Jadi Bank Persepsi

Bisnis.com,21 Jul 2016, 15:08 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
BTN./.Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. memastikan keikutsertaannya sebagai bank persepsi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Perseroan memenuhi salah satu syarat, yakni izin sebagai administrator RDN.

Direktur Utama Bank BTN Maryono menjelaskan dalam upaya menghimpun dana repatriasi, pihak  yang ditunjuk sebagai bank persepsi diberikan tiga syarat. Selain harus ada fasilitas kustodian dan memiliki izin sebagai wali amanat (trustee) juga mempunyai izin sebagai administrator Rekening Dana Nasabah (RDN).

Emiten berkode BBTN itu memastikan terpenuhinya salah satu syarat untuk menjadi bank persepsi, yakni memiliki izin sebagai administrator rekening dana nasabah. Maryono menyatakan pada awal Agustus mendatang dipastikan bakal keluar izin RDN tersebut.

“RDN itu awal Agustus sudah keluar izinnya, jadi tidak masalah lagi. Kalau untuk bank kustodian kami memang tidak ikut,” tutur dia.

Rekening Dana Nasabah ini akan dikerjasamakan dengan Danareksa sebagai manajer investasi. Dengan demikian perseroan memastikan keikutsertaannya sebagai penampung dana repatriasi tax amnesty.

Dalam peran sebagai bank persepsi, BTN meyakini mampu meraup dana hasil pengampunan pajak mencapai Rp50 triliun. Uang ini bakal digunakan untuk melakukan pembiyaan perumahan dan konstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini