MENTERI ATR/bpn: Pemengang Hak Lahan Nganggur Harus Bayar PBB Lebih Besar

Bisnis.com,22 Jul 2016, 11:36 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursidan Baldan. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang kembali menegaskan akan memberlakukan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif terhadap lahan kosong dan hak atas tanah negara yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, selama ini pemberian hak guna bangunan (HGB) tanah negara sering kali dipahami sebagai penguasaan lahan oleh penerima hak.

Sementara itu, lahan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan produktif. Pemegang hak justru sekadar menyewa preman untuk menunggui lahan. Ferry mengatakan pemengang hak lahan yang demikian harus membayar PBB yang lebih tinggi.

“Ini menyebabkan konflik. Kami menyiapkan akan ada PBB progresif. Bisa 10, 20, 50 atau 100 kami sedang ajukan ke kementerian keuangan,” katanya, dikutip Jumat (22/7/2016).

Wacana ini telah disampaikan Ferry sejak tahun lalu sebagai upaya untuk mendorong pemilik lahan, terutama di lokasi stratagis, untuk memanfaatkan lahannya. Dengan demikian, tidak ada lahan yang ditelantarkan.

Ferry belum mengungkapkan kapan regulasi tersebut akan diterbitkan. Rencananya, ketentuan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri ATR. Hal ini untuk menegaskan keberadaan lahan negara bukan untuk sekadar dikuasai, melainkan dimanfaatkan secara optimal.

Ferry mengatakan, pemerintah juga menyiapkan formula lain bisa seandainya pemegang hak mengaku tidak mampu dalam waktu dekat untuk memanfaatkan lahan tersebut. Bila demikian, pemerintah dapat menarik lahan tersebut untuk sementara waktu guna dimanfaatkan untuk kepentingan produktif tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini