Sudutkan Reporter Dalam Perang, Amerika Ubah Panduan Hukum Perang

Bisnis.com,22 Jul 2016, 12:11 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Gedung Putih/whitehouse.gov

Kabar24.com,WASHINGTON—Amerika pada Jumat (22/7/2016) memperbaharui petunjuk hukum perang setelah versi sebelumnya dikecam karena mengizinkan komandan untuk memperlakukan wartawan sebagai lawan perang atau mata-mata.

Panduan Departemen Pertahanan AS yang pertama kali dirilis pada Juni lalu. membandingkan tugas jurnalis dengan tindakan memata-matai atu aksi tidak bersahabat oleh pihak musuh.

Panduan tersebut menyebutkan jurnalis bisa dianggap sebagai pihak tanpa hak istimewa dalam perang, sebuah kategori hukum dengan tingkat perlindungan rendah seperti status tawanan perang.

“Melaporkan operasi militer bisa dianggap sama dengan mengumpulkan informasi rahasia bahkan tindakan memata-matai,” sebut salah satu pasal dalam panduan tersebut serti dikutip dari Reuters,Jumat (22/7/2016).

Pendukung kebebasan pers mengatakan kata-kata yang terdapat dalam panduan tersebut mengaburkan batas antara jurnalis dan pihak yang berperang dan memberikan otoritas kepada komandan perang untuk menahan reporter tanpa dakwaan.

Mereka juga mengingatkan bahwa hal ini berpotensi mengikis kredibilitas Amerika di luar negeri ketika jurnalis menjadi target bagi pemerintah dan kelompok militan.

Menurut data dari Komite Perlindungan Jurnalis, sekitar 69 jurnalis tewas dalam tugas pada 2015. Angka kematian jurnalis dalam tugas ini meningkat dibandingkan dengan data dari 2014 sebesar 61 orang. Pada 2015 terdapat 199 jurnalis yang ditahan di selutruh dunia menurun dari 221 jurnalis pada 2014.

Setelah perilisan panduan tersebut tahun lalu, organisasi pemberitaan termasuk Reuters mengadakan pertemuan dengan pejabat Pentagon untuk melakukan protes penggunaan bahasa dan meminta perubahan.

Manual yang sudah direvisi memaparkan detail terkait tujuan penugasan jurnalis yang sah dan memperjelas bahwa jurnalis memiliki hak yang sama dengan penduduk biasa.

 “Ini merupakan sebuah perubahan yang besar.Perubahan ini menekankan hak dan praktik keterbukaan serta independensi pelaporan di tempat perang.” kata Frank Smith dari CJP memuji perubahan atas pandan tersebut.

Panduan terbaru mengakui hak jurnalis untuk mewawancarai pihak musuh dan menempatkan tanggung jawab pada komandan untuk membedakan antara tindakan wartawan dan pihak musuh.

Pentagon mengeluarkan pasal yang memnyamakan pelaporan dengan tindakan memata-matai atau aksi permusuhan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini