2.800 Bidang Tanah Aset DKI Belum Bersertifikat

Bisnis.com,22 Jul 2016, 04:00 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sertifikasi sebanyak 2.800 bidang aset tanah yang selama ini belum bersertifikat, demi memperkuat kedudukannya di mata hukum.

Pasalnya, selama ini masih banyak terdapat aset DKI Jakarta, terutama berwujud tanah yang seringkali bersengketa dengan warga atau sejumlah oknum lain terkait kepemilikannya yang sah dan pemprov seringkali kalah di mata hukum.

Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan bahwa saat ini total aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang telah berhasil diinventarisir mencapai sekitar 5.500 bidang tanah senilai Rp284 triliun.

"Sementara ini yang ada 2.800 bidang belum bersertifikat. Dan 2.700 bidang sudah bersertifikat," ujarnya, Kamis (21/7).

Pihaknya mengandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga segera melakukan penjajakan dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) guna mempercepat selesainya proses sertifikasi tersebut.

"Kalau hanya mengandalkan BPN saja pasti akan kewalahan, apalagi tenaga juru ukur yang terbatas, satu wilayah hanya 5 orang. Padahal mereka juga harus melayani masyarakat umum lainnya, jadi kami akan gandeng STPN," jelasnya.

Michael mengakui bahwa untuk menyelesaikan sertifikasi itupun tidak bisa dilakukan dengan cepat, karena prosedur dan pentahapan yang harus dilalui cukup memakan waktu juga.

Apalagi melihat banyaknya aset Pemprov DKI Jakarta yang saat ini juga masih dilakukan inventarisasi dan dimasukkan dalam e-aset tersebut.

Saat ini, sebaran mayoritas aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta berada di Jakarta Timur, sedangkan untuk satuan kerja perangkat daerah berada di Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga, dan Dinas Pendidikan.

"Misalkan ini Dinas Pendidikan saja, asetnya mencapai 4.000 gedung sekolah yang harus kita benahi pencatatan asetnya," ujarnya.

Pihaknya menargetkan hingga akhir tahun ini menyelesaikan administrasi pencatatan aset tetap, baik aset bergerak maupun diam, termasuk tanah, yang total nilainya bisa mencapai Rp363,5 triliun.

Selain menyelesaikan pencatatan aset yang selama ini manual untuk dimasukkan ke dalam e-aset, sehingga lebih tertata rapi. Pararel dengan itu dilakukan pengamanan aset secara fisik, seperti pemagaran di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini