Bisnis.com, JAKARTA- Kredit tanpa agunan atau yang jamak disebut KTA menjadi obat mujarab bagi masyarakat Indonesia untuk mengatasi berbagai permasalahan keuangan seperti permodalan.
Namun tahukah Anda, bahwa pengajuan kredit jenis ini harus dilengkapi pula dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Dalam rilis yang diterima Jumat (22/7/2016), Petrus Andre Financial Content Manager Cormati.com mengatakan bahwa beberapa penyedia KTA seperti Bank Negara Indonesia (BNI) ternyata mengharuskan peminjam memiliki NPWP.
Sayangnya, kata dia, banyak orang masih belum paham apa itu NPWP dan seberapa penting NPWP.
“NPWP memberikan informasi pembayaran pajak dan penghasilan sang pengaju yang dibutuhkan oleh bank,” katanya.
NPWP, tambah Petrus, sangat penting sebagai jaminan bank untuk mengenal calon peminjam, bank tentu mengajukan syarat-syarat yang berkaitan dengan hal tersebut.
Selain KTP, kartu NPWP menjadi salah satu syaratnya. NPWP juga menjadi syarat penting bagi masyarakat Indonesia untuk permasalahan seperti pengajuan kredit ke bank, membuka tabungan di bank, investasi saham dan reksa dana pada perusahaan sekuritas milik pemerintah dan lain sebagainya.
“Saking pentingnya, pemerintah membuat regulasi terkait dengan kepemilikan NPWP yang menyebutkan bahwa jika kita tidak memiliki NPWP artinya ,kita tidak membayar pajak. Tidak main-main, ancamannya sangat serius yaitu kurungan penjara maksimal enam tahun lamanya.
Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang mewajibkan bagi setiap nasabah bank dan asuransi untuk memiliki NPWP.
Hal ini terkait dengan program pemerintah untuk memanfaatkan pajak masyarakat untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel