Kejaksaan Harus Segera Ambil Langkah Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Bisnis.com,23 Jul 2016, 08:12 WIB
Penulis: Lili Sunardi

Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan harus memanfaatkan peringatan ke-56 tahun Hari Bhakti Adhyaksa untuk mengambil langkah hukum yak efektif dan strategis terkait penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), mengatakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat menjadi ujian dari komitmen Kejaksaan. “Selama ini, histografi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masih memperlihatkan performa buruk.

Padahal, itu sangat penting untuk menghadirkan keadilan di tengah korban,” katanya, Jumat (22/7). Wahyudi menuturkan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa harus diperingati dengan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Hal itu dapat dilakukan dengan menindaklanjuti laporan penyelidikan yang telah diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurutnya, Kejaksaan juga harus segera menyusun langkah yang adil dan restoratif terhadap korban, serta keluarga korban pelanggaran HAM berat. Dia juga menyampaikan perlunya akuntabilitas dan transparansi hukum, seperti yang tercantum dalam visi-misi Kejaksaan.

Untuk memastikan langkah Kejaksaan, Presiden Joko Widodo juga harus mengeluarkan instruksi langsung kepada Jaksa Agung, untuk mengambil langkah yang sesuai dengan mandat, serta kewenangannya. Dengan begitu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dapat dilakukan dengan adil dan bermartabay, sesuai dengan nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini