Tiga Blok Eksplorasi di Natuna dalam Proses Terminasi

Bisnis.com,23 Jul 2016, 20:48 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti

Bisnis.com, JAKARTA--Tiga blok eksplorasi di Natuna sedang dalam proses terminasi atau berakhirnya hak pengelolaan karena masa kontraknya habis.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan saat ini terdapat enam wilayah kerja (WK) migas eksploitasi dan 10 blok eksplorasi di Natuna.

Enam blok yang memasuki tahap pengembangan yakni South Natuna Sea Block B (ConocoPhillips Indonesia), Udang Block (Pertamina), Kakap (Star Energy)dan dan Natuna Sea Block A (Premier Oil Natuna Sea BV) telah berproduksi.

Sementara Northwest Natuna (Santos) dan Sembilang (PT Mandiri Panca Usaha) belum berproduksi. Wilayah kerja ini memiliki total cadangan terbukti 4 TSCF gas dan minyak serta kondensat sebesar 201,401 MMSTB.

Total produksinya, sebesar 490,3 MMscfd gas dan 25.113 bph minyak serta kondensat.

Blok eksplorasi yang terdapat di Natuna yakni Tuna (Premier Oil Tuna B.V.) Duyung (West Natuna Exploration Ltd), Sokang (Black Platinum Investment Ltd) South Sokang (Lundin South Sokang B.V.), Gurita (Lundin Gurita B.V.), East Sokang (PT Ekuator Energi Sokang) dan North Sokang (North Sokang Energy Ltd).

Tiga lainnya seperti Baronang (Lundin Baronang B.V.), Cakalang (Lundin Cakalang B.V.) dan Pari (Indoreach Exploration Ltd) sedang dalam tahap terminasi karena habis masa eksplorasinya.

"WK eksplorasi ada tiga terminasi karena waktu [pengelolaan] mau habis," ujarnya di Jakarta.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, Baronang (Lundin Baronang B.V.) seluas 2.882,21 km2 habis masa eksplorasinya pada 2016 dengan sumber daya 210 juta barel.

Sementara, Cakalang (Lundin Cakalang B.V.) seluas 3.370,9 km2 habis masa eksplorasinya pada 2016 dengan sumber daya 416 juta barel dan Pari (Indoreach Exploration Ltd) seluas 3.305,21 km2 habis masa eksplorasinya pada 2017 dengan gas 118,9 miliar kaki kubik (bcf).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini