SP3 Karhutla Riau: Komisi IV Akan Undang Kementerian LHK

Bisnis.com,24 Jul 2016, 19:06 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Ilustrasi: Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan.

Kabar24.com, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi meminta kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) untuk melakukan penilaian pasca  dikeluarkannya surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) oleh Polda Riau atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau tahun lalu.

“Kita percaya kepada Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan kasus hukum, misalnya karena adanya abuse of power. Jangan sampai aparat Kepolisian mengorbankan lembaganya untuk kepentingan di luar penegakan supremasi hukum. Setelah SP3 ini maka perusahaan tersebut dinyatakan bebas. Kami meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penilaian, apakah secara hukum pemberian SP3 itu sudah dapat dibenarkan atau tidak,” ujar Viva, Minggu (24/7/2016).

Menurut anggota komisi IV  DPR itu, jika pihak kementerian atau penggiat lingkungan merasa tidak puas maka dapat mengajukan bukti-bukti baru terhadap kasus tersebut sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan komisi IV DPR akan mengundang kementerian LHK untuk mengevaluasi kasus karhutla 2015 yang hebat itu baik dari sisi penanganan hukumnya, konservasi, pencegahan, dan sistem rehabilitasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini