Menteri ATR: Lebih Sulit Bebaskan Lahan Milik Instansi Pemerintah

Bisnis.com,24 Jul 2016, 19:53 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Ferry Mursyidan Baldan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, lebih mudah bagi BPN untuk membebaskan lahan masyarakat dibandingkan instansi pemerintahan ketika hendak dimanfaatkan untuk pembangunan bagi kepentingan umum.

Ferry mengatakan, saat ini sudah banyak yang bisa dilakukan untuk mengatasi tantangan pengadaan lahan. Dengan berlakunya UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah menjadi lebih pasti.

Nilai tanah yang dibebaskan dengan mekanisme UU 2/2012 mendapatkan nilai yang tinggi, sebab negara turut memperhatikan kelayakan ganti rugi terhadap kelangsungan hidup pemilik lahan. Pembebasan lahan masyarakat pun relatif mudah dilakukan.

“Yang luput dari perhatian kita selama ini adalah bahwa ternyata lebih sulit membebaskan lahan dari instansi pemerintah, karena yang bersangkutan merasa sangat berhak atas tanah, padahal bukan punya dia,” katanya, Minggu (24/7/2016).

Dirinya menegaskan bahwa kini pembebasan lahan instansi pemerintah tidak lagi harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan apabila telah ditetapkan sebagai lokasi yang akan ditempati oleh proyek pembangunan untuk kepentingan umum.

“Sudah diganti mekanisme itu, yang punya otoritas untuk mengatakan ini dan itu sekarang ada di presiden. Mekanismenya lebih cepat,” katanya. 

Untuk itu, dirinya berharap tidak ada lagi penolakan dari instansi pemerintah di daerah yang menghambat upaya pembebasan lahan. Hal ini untuk mempercepat terlaksananya proyek-proyek stratagis nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini