Robek Kertas Daftar Pemilih, Dua Gadis Cilik Ini Dituduh Rintangi Proses Referendum Thailand

Bisnis.com,24 Jul 2016, 12:27 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi: Foto Raja Bhumibol Adulyadej di sebuah jalan di Bangkok, Thailand./Reuters

Kabar24.com, BANGKOK - Kondisi politik di Negeri Gajah Putih, Thailand, nampaknya berada dalam situasi tegangan tinggi dan mudah meledak.

Gara-gara merobek kertas daftar pemilih, dua gadis Thailand berusia delapan tahun dituduh melakukan pelanggaran peraturan kampanye referendum, yang dijadwalkan berlangsung bulan depan.

Tuduhan itu bermula dari aksi kedua gadis kecil itu merobek kertas daftar pemilih tertempel di dinding luar sekolah, kata polisi, Minggu (24/7/2016).

Pemerintah dukungan militer mengawasi ketat perbedaan pendapat menjelang pemilihan pada 7 Agustus atas undang-undang mengenai jaminan keamanan di negara itu, yang diguncang kekacauan politik satu dasawarsa ini.

Kedua gadis itu dituduh merintangi proses referendum serta merusak fasilitas umum karena mereka merobek lembar pengumuman yang ditempel di dinding luar sekolah, kata Damrong Phetpong, komandan polisi di provinsi Kamphaeng Phet di bagian utara.

"Mereka mengakui merobek lembar tersebut karena menyukai warnanya, yang merah jambu," kata Damrong kepada Reuters.

Ia mengatakan bahwa gadis-gadis itu tidak akan dihukum karena mereka masih sangat belia.

Referendum itu akan menjadi ujian besar yang pertama bagi pendapat umum terhadap pemerintah dukungan militer yang mengambil kekuasaan melalui kudeta pada Mei 2014.

Kecaman termasuk yang berasal dari partai politik terkemuka menyebutkan bahwa rancangan undang-undang itu akan memberikan kekuasaan yang kelewat besar kepada militer terhadap pemerintah terpilih dan tidak akan menyelesaikan perbedaan antara kekuatan politik yang populis dengan kekuasaan militer yang tidak dapat dipungkiri.

Pemerintah terkesan semakin gugup menjelang pemungutan suara, sehingga mengeluarkan larangan pembahasan undang-undang serta lobi-lobi baik untuk yang mendukung maupun yang menentang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi mereka yang melanggarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini