Pusat Logistik Berikat: Regulasi Penyimpanan Barang Ekspor di PLB Belum Selesai

Bisnis.com,24 Jul 2016, 13:59 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Petugas keamanan berjaga di salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki pengujung semester pertama 2016, regulasi penyimpanan barang ekspor di Pusat Logistik Berikat untuk memperlancar proses ekspor komoditas belum selesai disusun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan draft aturan tersebut masih disinkronkan dengan direktorat lainnya sebelum dijadikan aturan resmi yang menata tentang teknis penyimpanan barang ekspor di Pusat Logstik Berikat (PLB).

“Nanti dalam forum rapat staf inti yang dihadiri oleh para direktur, draft ini akan dibahas lagi,” ujarnya, Minggu (24/7/2016).

Direktur Fasilitas DJBC Robi Toni mengatakan pihaknya memang menargetkan regulasi tersebut bisa diselesaikan pada semester pertama tahun ini. Lanjutmya, secara kepabeanan penyimpanan barang ekspor ke Pusat Logstik Berikat (PLB) sudah tidak menemui perbedaan persepsi.

Hal ini dikarenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 272/PMK.04/2015, setiap barang lokal yang dimasukkan ke dalam PLB akan mendapat perlakuan sebagaimana barang ekspor.

“Tapi dari sisi administratif berupa pencatatan dan pengakuan ekspor karena berbeda dengan pengakuan devisa ekspor seperti pada PEB [Pemberitahuan Ekspor Barang],” ungkapnya.

Selain itu, katanya, pembahasan juga akan mendetailkan tentang titik di mana sebuah barang dianggap telah berstatus ekspor. Dari sisi kepabeanan, setiap barang yang hendak diekspor dan telah masuk ke area PLB, telah dianggap melakukan ekspor namun masih ada perbedaan persepsi dari instansi lain.

Karena itu, pihaknya masih harus menjalankan berbagai pembicaraan dengan beberapa instansi seperti Bank Indonesia (BI), Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) namun ditargetkan penyelesaian penyusunan regulasi tersebut akan selesai pada semester ini.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi membenarkan secara administratif pihaknya sudah tidak menemui kendala terkait penyimpanan barang lokal berorientasi ekspor di PLB. Karena itu, dia memastikan penyusunan regulasi tersebut beserta harmonisasi teknis bisa diselesaikan dalam tempo yang singkat.

Menurutnya, jika regulasi tersebut bisa diselesaikan, maka para pengusaha timah dan minyak sawit bisa memanfaatkan PLB sebagai tempat penyimpanan sebelum diekspor. Pihaknya menginginkan Indonesia bisa menjadi pusat ekspor bagi dua komoditas tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Ade Riphat sudrajat mengatakan keberadaan PLB bisa lebih optimal maka aktivitas ekspor harus masuk. Mengenai keberadaan PLB didirikan berawal dari mahalnya biaya logistik di Indonesia.

“Jadi, jangan sampai PLB itu hanya untuk salah satu kegiatan perdagangan saja. Keinginan ekspor pun didukung Bea Cukai agar Indonesia bisa memanfaatkan PLB dengan optimal. Sekarang memang aturan ekspor sedang digodok agar fasilitas ekspor masuk PLB karena saat ini baru impor, sehingga tempat itu menjadi satu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini